Warga Asing Pengungsi Zona Konflik akan Dapat Visa Kerja di Jepang, Perubahan Hukum Imigrasi Mulai 2023

WargaSolo.com – Badan Imigrasi Jepang mengumumkan pada Selasa (20/10/2020) bahwa warga asing yang mengungsi dari zona konflik seperti Ukraina akan memenuhi syarat untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja di bawah perubahan hukum imigrasi pada 1 Desember 2023.

Hal ini dilakukan untuk memberikan persetujuan tinggal bagi individu dari zona konflik yang keadaannya tidak sesuai dengan persyaratan persetujuan pengungsi.

Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951 mendefinisikan pengungsi sebagai seseorang yang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik.

Jepang ikut menandatangani konvensi tersebut, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk memberikan perlindungan kepada para pengungsi, namun pengungsi Ukraina dan dan pengungsi serupa tidak memenuhi kriteria.

Data terbaru dari Kantor Layanan Imigrasi Jepang menunjukkan bahwa sebanyak 2.091 pengungsi Ukraina berada di Jepang sejak 20 September, dimana 1.931 bermukim di Jepang dengan visa “kegiatan yang ditentukan” selama satu tahun. Ijin tinggal bagi mereka di Jepang diberikan berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman.

Meskipun begitu, pemerintah Jepang telah mengambil langkah untuk memudahkan warga asing yang mengungsi dari zona konflik untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja di bawah perubahan hukum imigrasi.

Dengan demikian, warga asing dari zona konflik yang telah lama tinggal di Jepang akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari pemerintah Jepang.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Desember 2023, dan diharapkan dapat membantu warga asing yang mengungsi dari zona konflik untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang di Jepang.

Dengan demikian, warga asing dari zona konflik dapat menikmati hak-hak seperti yang dinikmati oleh warga Jepang lainnya.

***