Mencegah Investasi Ilegal dan Pinjaman Online, Anggota Komisi XI DPR dan OJK Malang Gelar Penyuluhan

WARGASOLO.COM – Pada tanggal 2 September 2023, Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengadakan pertemuan di Kecamatan Kraton untuk menyuarakan bahaya dari investasi ilegal.

Misbakhun, yang juga merupakan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, mengajak Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, untuk menjadi pembicara dalam acara tersebut.

“Hari ini, tugas saya adalah memperkenalkan kepada bapak dan ibu sekalian mengenai OJK, karena saat ini, tawaran investasi dan pinjaman online semakin marak dan masyarakat menjadi korban,” ungkap Misbakhun di depan peserta penyuluhan yang berjumlah ratusan orang.

Misbakhun menjelaskan bahwa modus operandi investasi ilegal dan pinjaman online semakin beragam. Oleh karena itu, Misbakhun mendorong OJK untuk terus mengeluarkan regulasi yang memadai untuk melindungi masyarakat.

“Karena itu, perlu dibuat aturan yang mengatur investasi dan pinjaman online untuk mencegah adanya penipuan dengan modus yang semakin beragam. Jangan sampai bapak dan ibu sekalian sebagai konsumen menjadi korban,” tambahnya.

Misbakhun juga secara khusus menjelaskan fungsi dan tugas OJK. Sebagai Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), Misbakhun menjelaskan bahwa OJK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).

Untuk mempermudah pemahaman peserta penyuluhan mengenai tugas dan fungsi OJK, Misbakhun memberikan beberapa contoh. Ia mengatakan bahwa peserta penyuluhan tentu memiliki motor.

Menurut Misbakhun, banyak orang membeli motor dengan menggunakan sistem kredit. “Dalam hal kredit, bapak dan ibu tentu berhubungan dengan perusahaan pembiayaan. Nah, perusahaan pembiayaan ini diawasi oleh OJK,” jelasnya.

Misbakhun juga menekankan bahwa masyarakat dapat melaporkan perusahaan pembiayaan yang melakukan tindakan yang merugikan ke OJK. Misalnya, jika ada perusahaan pembiayaan yang menarik motor kreditan hanya karena keterlambatan pembayaran sebulan.

“Jika dalam perjanjian, motor bisa ditarik setelah tiga bulan keterlambatan, tetapi ternyata motor sudah ditarik setelah satu bulan, maka silakan laporkan ke OJK,” ujar Misbakhun, yang juga merupakan legislator dari Dapil II Jatim yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.

Sugiarto, Kepala OJK Malang, memberikan apresiasi atas inisiatif yang diambil oleh Misbakhun dalam memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Ia merasa terbantu jika sosialisasi ini dapat membuat masyarakat semakin memahami tentang OJK.

“Jika sebelumnya bapak dan ibu tidak mengetahui apa itu OJK, maka sosialisasi hari ini sangat tepat untuk diselenggarakan di sini,” ujar Sugiarto.

Lebih lanjut, Sugiarto meminta masyarakat untuk memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan investasi, pinjaman, atau pengumpulan dana terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Jika bapak dan ibu sekalian ditawari investasi, asuransi, atau bahkan koperasi, pastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK,” tambah Sugiarto.

***