Menkominfo Jelaskan, TikTok Tidak Akan Diblokir Meski TikTok Shop Ditutup Sesuai Regulasi PMSE

WargaSolo.com – Terkait dengan larangan pemerintah terhadap TikTok Shop, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan bahwa TikTok tidak akan dijatuhi sanksi blokir.

Hal ini karena TikTok telah melakukan penutupan TikTok Shop sesuai regulasi yang berlaku.

Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan karena TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kominfo juga akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada.

Selain itu, Kominfo juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai amanah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kominfo akan memberikan sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan pemutusan akses dari Kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait, serta sudah melakukan evaluasi/koordinasi atas permohonan tersebut.

Kominfo juga mengimbau pelaku dunia usaha digital yang memanfaatkan media social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan media marketplace yang ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi.

Setelah pemerintah melarang keberadaan social commerce seperti TikTok Shop, TikTok sudah resmi menghentikan operasional TikTok Shop sejak pukul 17.00 WIB.

Dengan demikian, TikTok telah tunduk pada ketentuan pemerintah dan tidak dijatuhi sanksi blokir.

***