Mendag sebut sebagian aturan impor pada Permendag 36 ditunda

Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengutarakan ada penundaan penyelenggaraan sebagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait dengan kebijakan kemudian peraturan impor.

"Jadi sekarang yang tersebut dapat jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," ujar Zulkifli dalam Jakarta, Minggu.

Zulkifli menyebutkan penundaan sebagian Permendag 36/2023 lantaran mendapat sejumlah respons negatif dari asosiasi juga masyarakat.

"Permendag 36 itu memang sebenarnya ada beberapa yang mana berubah menjadi pertanyaan atau keluhan beberapa asosiasi, saya telah bilang ke Pak Menko (Menteri Koordinator Area Perekonomian) nanti kita bahas," katanya.

Penerapan Permendag 36/2023 sudah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini mengeksplorasi perihal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan juga relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Tanah Air (PMI).

Selain itu, Permendag 36/2023 juga mengatur infrastruktur impor substansi baku bagi lapangan usaha pemegang nomor pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator kemudian mitra utama kepabeanan.

Diketahui, pada Kamis (14/3), Zulkifli mengutarakan segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi Permendag 36/2023.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan beraneka keluhan tentang pembatasan impor yang tersebut dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.

Kemendag segera memberikan surat untuk Menteri Koordinator Sektor Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.

"Nanti dievaluasi, serta sudah ada bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu," katanya.

Artikel ini disadur dari Mendag sebut sebagian aturan impor dalam Permendag 36 ditunda