3 Warga Banten Tersangka Promosi Judi Online, Dibayar Rp4,9-25 Juta

WargaSolo.com – Polisi Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam iklan judi online melalui media sosial. Mereka yang ditangkap adalah NR (24) dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, FY (25) dari Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan SR (20) dari Cisoka, Kabupaten Tangerang. Modus para pelaku adalah memasarkan iklan judi melalui instastory dan bio instagram. Akun Instagram para pelaku juga disita polisi sebagai barang bukti, serta ponsel mereka juga dibawa ke Ditreskrimsus Polda Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama 3 bulan, FY mendapatkan Rp16 juta selama 1,5 tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama 1 tahun 9 bulan. Para tersangka sekarang ditahan di Mapolda Banten untuk dilaksanakan pemeriksaan sebelum diserahkan ke jaksa untuk diseret ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, mereka akan diancam penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Judi online ini bukan hanya dikenalkan oleh warga biasa, namun juga diiklankan oleh sejumlah pesohor atau influencer di media sosial. Namun sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka. Kebanyakan artis yang terlibat hanya berdalih bahwa mereka juga jadi korban atau dijebak untuk memperkenalkan judi online yang digunakan dikira adalah game online.

Kasus ini menunjukkan bahwa judi online sangat berbahaya dan tidak boleh diiklankan di media sosial. Oleh karena itu, kita harus lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur oleh iklan-iklan yang menggiurkan. Kita juga harus lebih berhati-hati dalam memilih influencer yang kita ikuti di media sosial.

***